Sosialisasi dan Monev Keterbukaan Informasi Publik Desa se Jawa Tengah Tahun 2023
Semarang (11/7/2023) – Pemerintah Desa Kedungjati mengikuti kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang bertempat di Aula Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah. Kegiatan tersebut merupakan tahapan awal dalam rangkaian implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa tahun 2023.
Monev Keterbukaan Informasi Publik Desa baru pertama kali dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, bapak Indra Ashoka Mahendrayana, S.E. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa Pemerintah Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pemerintahan, sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan harus menerapkan azas keterbukaan informasi dan penguatan PPID Desa.
Desa yang hadir dalam kegiatan tersebut merupakan perwakilan desa se-Jawa Tengah dimana setiap kabupaten mengirimkan 3 desa. Desa Kedungjati merupakan satu dari tiga desa dari Kabupaten Purbalingga yang mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong transparansi dan mengurangi sengketa informasi di desa. Dalam Sambutannya Ketua DPRD Komisi A Provinsi Jawa Tengah, Moh. Saleh S.T.,M.T menyampaikan dari banyaknya kasus sengketa informasi yang ditemui oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah sebanyak 60% diantaranya adalah kasus sengketa informasi yang berada di tingkat desa. Sehingga melalui kegiatan Sosialisasi Monev ini diharapkan terwujudnya standarisasi pelayanan informasi di desa.
Pada pemaparan materi sosialisasi oleh Erni Sri Ardyhanti, S.Sos. yang merupakan salah satu Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya untuk mendorong terwujudnya transparansi informasi di desa, akan tetapi implementasi keterbukaan informasi publik desa di desa yang terpilih dari masing-masing kabupaten akan dilakukan penilain dan dilanjutkan dengan visitasi serta pemberian penghargaan KIP Award bagi desa yang memenuhi kualifikasi.
Kualifikasi Penilaian yang digunakan adalah sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Sementara sebagai dasar penerapan keterbukaan informasi pubik desa sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Mifta Ikhsan
03 Desember 2025 19:12:24
Semoga lancar dalam segala kegiatanya dan terpilih perangkat yang kompeten, profesional dan alamah ,...