Desa Kedungjati

Kec. Bukateja
Kab. Purbalingga - Jawa Tengah

Info
Selamat Datang di Website Official Sistem Informasi Desa Kedungjati Visi : Mewujudkan Masyarakat Kedungjati yang damai, tentram, sejahtera, yang mandiri beradab dan bermartabat Kedungjati siap menjadi desa Digital dengan Program SIAPMANJAT (Sistem Informasi Pelayanan Mandiri Desa Kedungjati)

Artikel

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa & Perangkat Desa

ARIS TRIYONO

14 Januari 2022

87 Kali dibuka

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa

  1. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  3. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :
  • Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan; Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna;
  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa :

Perangkat Desa berkedudukan di bawah Kepala Desa dan bertanggung jawab kepada Kepala Desa, mempunyai tugas membantu Tugas dan Fungsi Kepala Desa.

Sekretaris Desa

Tugas Sekretaris Desa :

membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, memberikan masukan kepada Kepala Desa dalam rangka menetapkan kebijakan pemerintahan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Sekretaris Desa :

  1. mengoordinasikan tugas dan fungsi Kepala Urusan;
  2. melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi;
  3. melaksanakan urusan umum, seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum;
  4. melaksanakan urusan keuangan, seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  5. melaksanakan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, umum dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum :

melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.

 

Kepala Urusan Keuangan

Tugas Kepala Urusan Keuangan :

membantu Sekretaris Desa dalam urusan keuangan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Urusan Keuangan :

pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

 

Kepala Urusan  Perencanaan

Tugas Kepala Urusan  Perencanaan :

membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan program kegiatan desa dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Urusan  Perencanaan :

menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.

 

Kepala Dusun

Tugas Kepala Dusun :

membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayah dusun yang bersangkutan dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Dusun :

  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun yang bersangkutan;
  3. melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  4. melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.

Kepala dusun wajib melaporkan tugas dan fungsinya kepada Kepala Desa apabila terdapat perubahan mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah.

 

Kepala Seksi Pemerintahan

Tugas Kepala Seksi  Pemerintahan :

membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Seksi  Pemerintahan :

melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, membantu Sekretaris Desa dalam menyusun rancangan produk-produk hukum di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan kewilayahan, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.

 

Kepala Seksi Kesejahteraan

Tugas Kepala Seksi  Kesejahteraan :

membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Seksi  Kesejahteraan :

melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.

 

Kepala Seksi Pelayanan

Tugas Kepala Seksi  Pelayanan :

membantu Kepala Desa sebagai pelaksana teknis, pelaksana tugas operasional dan tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi Kepala Seksi  Pelayanan :

melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

SUWONDO, S.PD.

AGUS YULI PAMUJO

AGUS YULI PAMUJO

Sekretaris Desa

ROBINGATUL MARIA

ROBINGATUL MARIA

Kaur Keuangan

PURNOMO SETYO UTOMO

PURNOMO SETYO UTOMO

Kaur Perencanaan

ARIS TRIYONO

ARIS TRIYONO

Kaur Tata Usaha & Umum

SAJURI

SAJURI

Kasi Pemerintahan

IWAN PRASETYA

IWAN PRASETYA

Kasi Kesejahteraan

AHMAD ROJIKUN

AHMAD ROJIKUN

Kasi Pelayanan

GHOUFRON FAOZI

GHOUFRON FAOZI

Kepala Dusun 2

KHOTIMAH

KHOTIMAH

Kepala Dusun 4

MAHENDRA FAHLEPHY. M

MAHENDRA FAHLEPHY. M

Operator SID

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Kedungjati

Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah

Komentar

dwi prasetia

07 Juni 2023 23:31:58

mantap pak. ...

Ahmad izudin

14 Januari 2022 02:18:34

Banpres saya belum dapat ...

Widian preseniati

01 Juni 2021 01:30:43

Belum pernah dapat sama sekali bantuan...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:103
Kemarin:47
Total:58.477
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:3.144.87.149
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.426607745074846
Longitude:109.44721430540086

Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga - Jawa Tengah

Buka Peta

Wilayah Desa