Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kedungjati Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga dibentuk oleh Kepala Desa Kedungjati pada tanggal 30 Desember 2022, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 16 Tahun 2022.
Tugas PPID Desa Kedungjati sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Desa Kedungjati adalah sebagai berikut:
- Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi;
- Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku;
- Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengujian Konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Mifta Ikhsan
03 Desember 2025 19:12:24
Semoga lancar dalam segala kegiatanya dan terpilih perangkat yang kompeten, profesional dan alamah ,...