You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kedungjati
Desa Kedungjati

Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Official Sistem Informasi Desa Kedungjati Visi : Mewujudkan Masyarakat Kedungjati yang damai, tentram, sejahtera, yang mandiri beradab dan bermartabat Kedungjati siap menjadi desa Digital dengan Program SIAPMANJAT (Sistem Informasi Pelayanan Mandiri Desa Kedungjati)

Tugas dan Wewenang PPID Desa Kedungjati

Administrator 28 Desember 2022 Dibaca 688 Kali

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Kedungjati Kecamatan Bukateja Kabupaten Purbalingga dibentuk oleh Kepala Desa Kedungjati pada tanggal 30 Desember 2022, dengan Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 16 Tahun 2022.

Tugas PPID Desa Kedungjati sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Desa Kedungjati adalah sebagai berikut:

  1. Penyediaan, Penyimpanan, Pendokumentasian dan Pengamanan Informasi;
  2. Pelayanan Informasi sesuai aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat dan sederhana;
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengujian Konsekuensi;
  6. Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan