You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kedungjati
Desa Kedungjati

Kec. Bukateja, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Selamat Datang di Website Official Sistem Informasi Desa Kedungjati Visi : Mewujudkan Masyarakat Kedungjati yang damai, tentram, sejahtera, yang mandiri beradab dan bermartabat Kedungjati siap menjadi desa Digital dengan Program SIAPMANJAT (Sistem Informasi Pelayanan Mandiri Desa Kedungjati)

Purna Tugas Kepala Dusun 1 Sekaligus Serah Terima SK PLH Kadus 1

Administrator 31 Mei 2023 Dibaca 427 Kali
Purna Tugas Kepala Dusun 1 Sekaligus Serah Terima SK PLH Kadus 1

Kedungjati - Pemerintah Desa Kedungjati gelar acara seremonial purna tugas Kepala Dusun 1 yang sudah memasuki masa pensiun sekaligus serah terima SK PLH Kepala Dusun 1 yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Kedungjati pada hari Rabu 31 Mei 2023.

Dalam sambutannya Kepala Desa Suwondo,S.pd. menyampaikan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Makmur Imam Mukharor yang telah mengabdikan dirinya sebagai Kepala Dusun 1 di Desa Kedungjati selama  lebih dari 22 tahun mulai 25 Mei 2002, dan telah purna tugas terhitung mulai 31 Mei 2023.

Kepala Desa Kedungjati Suwondo S.Pd menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Kepala Dusun 1 kepada Bapak Makmur Imam Mukharor yang telah purna tugas sekaligus serah terima SK PLH Kadus 1 Kepada Purnomo Setyo Utomo yang akan meneruskan pengabdian sebagai Pelaksana Tugas Harial (PLH) Kadus 1 sampai adanya pengangkatan kembali Kepala Dusun tetap.

Sebagai bentuk penghargaan juga diberikan kenang kenangan sebagai tali asih yang diberikan oleh Perangkat Desa Kedungjati,seluruh lembaga desa,RT,RW,Guru Paud Desa Kedungjati,Perumda Puspa Hastama dan juga perwakilan dari masyarakat desa Kedungjati.

Hadir pada kesempatan itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bukateja, Polsek Bukateja,Koramil Bukateja, Ketua beserta anggota BPD Desa Kedungjati, perangkat desa Kedungjati, seluruh Ketua RW dan Ketua RT Desa Kedungjati,Guru Paud Desa Kedungjati,serta Unsur Tim Penggerak PKK Desa Sidanegara.

Pemberhentian Perangkat Desa Sesuai Pasal 68 PP No 43 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 2014 tentang Desa.sesuai ketentuan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permemdagri) No 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.Demikian pula disebutkan dalam Pasal 26 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

yaitu Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun perangkat desa memasuki masa pensiun atau purna tugas 

Sekretaris Desa Kedungjati Bapak Agus Yuli Pamujo mewakili pemerintah desa Kedungjati menyampaikan "Selamat Menikmati masa Purna Tugas, Pak Makmur Imam Mukharor. semoga dalam menjalani dimasa Pansiun, Pak Makmur Imam Mukharor. Selalu diberikan kesehatan, kesabaran, dimudahan segala urusan, diberikan rezeki melimpah berkah barokah.karena peluang untuk Kita bersama itu akan semakin berkurang, pada saat kita  bersama dalam tugas kita sering,bersendau gurau menikmati tugas bersama ini dengan penuh kebahagiaan, kehangatan,bersama mengajarkan kita tentang arti saling  menghargai,saling pengertian   dan bertahan karna saling percaya yg dilandasi oleh keihlasan juga kasih sayang, Dari hal tersebut Insyaalloh akan melahirkan keabadian dalam hubungan silaturahmi.Semoga  jalinan  silaturahmi  ini  selalu bisa selalu terjaga.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan